Analisis Implementasi Pemindahbukuan pada Layanan e-PBK terhadap Efevtivitas Kinerja Pegawai di Instansi Pengelola Pajak

Main Article Content

Muhamad Dian Aryono
I Nyoman Arya Wiguna

Abstract

PBK merupakan digitalisasi layanan perpajakan yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk mengajukan pemindahbukuan secara daring. Melalui laman pajak.go.id, wajib pajak dapat mengakses layanan permohonan pemindahbukuan kapan saja dan di mana saja. Wajib pajak juga dapat memantau proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan yang diajukan secara real time. Sebelum rilis e-PBK, permohonan pemindahbukuan hanya bisa diajukan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, baik secara langsung maupun mengirim surat via Pos atau ekspedisi, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh petugas KPP melalui proses penerimaan berkas, penelitian, persetujuan, hingga pencetakan Surat Keterangan Pemindahbukuan yang akan dikirimkan kembali ke alamat wajib pajak pemohon. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kemampuan e-PBK dalam menciptakan efektivitas pada alur penyelesaian permohonan pemindahbukuan, hingga memberikan layanan yang lebih cepat kepada Wajib Pajak dibandingkan dengan permohonan pemindahbukuan secara manual. Populasi pada penelitian ini adalah pegawai yang bertugas pada setiap tahapan alur penyelesian permohonan pemindahbukuan di KPP Pratama. Pegawai yang dimaksud merupakan pegawai seksi pelayanan yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang.

Article Details

How to Cite
Aryono, M. D., & Arya Wiguna, I. N. . (2025). Analisis Implementasi Pemindahbukuan pada Layanan e-PBK terhadap Efevtivitas Kinerja Pegawai di Instansi Pengelola Pajak . JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 3(2), 77–88. https://doi.org/10.62421/jibema.v3i2.147
Section
Articles

References

Alghifari, A. D., Rahmita, R., Miski, N., Ramadhani, R. F., Putri, R. D., Ananda, R., & Yulia, A. (2025). Bagaimana Para Peneliti Memperlakukan Good Corporate Governance dalam Penelitian Mereka?. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 2(4), 265–274. https://doi.org/10.62421/jibema.v2i4.127

Ashara, J. ., & Hartini, H. (2023). Tinjauan Pelaksanaan Pemindahbukuan Pembayaran Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur. ResearchGate.

Citra Dewi, R., Pratiwi, H., Rahmamuthi, A., Agus Petra, B., & Ramadhanu, A. (2019). PENGARUH SISTEM E-BILLING DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 1(2), 13–17. https://doi.org/10.47233/jteksis.v1i2.45

Kristianto, A. R. (2024). Optimalisasi Pemanfaatan Layanan Perpajakan Secara Elektronik Oleh Wajib Pajak. Prosiding PITNAS 2023, 81–90.

Maulidini, J., Nabila, E. A., Bilfaqih, N., Azhar, T. N., & Ariesmansyah, A. (2025). Digitalisasi Administrasi Publik Meningkatkan Efisiensi Sistem Pelayanan Publik dalam Good Governance dan Kinerja Pegawai di Kecamatan Cidadap. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(1), 4080–4089.

Mihuandayani, & Utami, E. (2018). Design Concept Integration Tax Payment System with Implementing Financial Technology. International Journal of Information Engineering and Electronic Business, 10(5), 15–22. https://doi.org/10.5815/ijieeb.2018.05.03

Muslim, J., Maspufah, C. N., & Lestari, C. D. (2025). TRANSFORMASI DIGITAL DALAM ADMINISTRASI PUBLIK: MENINGKATKAN EFISIENSI DAN AKSESIBILITAS PELAYANAN NEGARA. Stratēgo: Jurnal Manajemen Modern, 7(2), 87–96.

Nadas, L., Indriyani, F., & Astuti, D. (2024). Pengukuran Kinerja Karyawan Menggunakan Metode Human Resource Scorecard (HRSC). JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(4), 301–315. https://doi.org/10.62421/jibema.v1i4.39

Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2023). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. RISTANSI: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164. https://doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1232

Nurmantu, S. (2015). Pengantar Perpajakan (Edisi Empa). Kelompok Yayasan Obor.

Peraturan Menteri Keuangan. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Rekayasa Sains Bandung.

Rejeki, T. S., & Syadat, F. A. (2025). ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMINDAHBUKUAN DANA PAJAK SECARA ELEKTRONIK DALAM UPAYA MENINGKTAKAN DIGITALISASI LAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BEKASI UTARA. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(2), 197–204.

Sumardi, N. A., & Mukhlis, S. (2021). Analisis Transformasi Birokrasi Melalui Pengembangan e-Government di Indonesia. Journal of Government Insight, 1(2), 84–91. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.4703 0/jgi.v1i2.308

Suparlan, S., & Lestari, B. D. . (2025). PROSES PEMINDAHBUKUAN ATAS KESALAHAN PEMBUATAN KODE BILLING MELALUI FITUR E-PBK PADA SITUS DJP ONLINE DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA PRAYA. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 6(1), 1–9. https://doi.org/10.29303/jap.v6i1.88

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2007).