Implementasi Akad Rahn Pada Pelaksanaan Gadai Sawah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan praktik gadai sawah di Desa Toblongan, Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, serta menelaah implementasinya berdasarkan prinsip akad rahn dalam perspektif ekonomi syariah. Desa Toblongan merupakan wilayah agraris dengan mayoritas masyarakatnya menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian, sehingga lahan sawah menjadi aset vital. Dalam kondisi ekonomi yang mendesak, masyarakat kerap menjadikan sawah sebagai objek gadai untuk memperoleh dana cepat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan para pelaku gadai, serta dokumentasi dari tokoh masyarakat dan aparat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai sawah di Desa Toblongan secara substansial telah meme nuhi sebagian besar rukun dan syarat akad rahn, seperti adanya barang jaminan, ijab qabul, serta pihak yang berakad. Namun, terdapat kelemahan dalam aspek formalitas, seperti tidak adanya akad tertulis dan pemanfaatan sawah oleh murtahin secara sepihak tanpa adanya kesepakatan yang adil dengan rahin. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan terjadinya penggadaian ulang oleh murtahin, yang bertentangan dengan prinsip dasar kepemilikan dalam hukum syariah. Dari temuan ini dapat disimpulkan bahwa meskipun akad rahn telah dipraktikkan secara umum, implementasinya belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, khususnya dalam aspek keadilan, transparansi, dan perlindungan hak-hak rahin. Diperlukan edukasi serta pembinaan oleh lembaga keagamaan dan pemerintah desa agar praktik gadai yang dilakukan masyarakat dapat lebih selaras dengan nilai-nilai syariah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Alexander, O., Fauzi, M., Yani, A., & Siswoyo, S. (2023). Konsep Rahn (Gadai) Dalam Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Kajian Fikih Muamalah. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 2(1), 41–54. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v2i1.639, 2024-09-29 21:49:15
Aprilianto, D., Nopianti, N., & Munandar, E. (2023). Implementasi Akad Rahn pada Transaksi Gadai Sawah di Desa Cisalak Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. JAMPARING Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata Dan Pembelajaran Konseling, 1(2), 26–41. https://doi.org/10.57235/jamparing.v1i2.996
Arikunto, S. (2022). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. PT. Rineka Cipta.
Ash Shiddieqy, H. (2010). Pengantar fiqh muamalah. Pustaka Rizki Putra.
Azani, M. (2015). Praktik Akad Gadai dengan Jaminan Lahan /Sawah dan Gadai Emas di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Berdasarkan Hukum Islam. Perspektif Hukum, 204–217. https://doi.org/10.30649/ph.v15i2.36, 2024-09-20 22:00:42
Fahmi, N., Nasaruddin, N., & Mubakkirah, F. (2020). Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 92/Dsn-Mui/Iv/2014 Terhadap Pembiayaan Pada Produk Rahn (Studi Pada Pegadaian Syariah Cabang Palu Plasa). Tadayun: Jurnal Hukum 111 Ekonomi Syariah, 1(1), 1–30. https://doi.org/10.24239/tadayun.v1i1.1
Hasan, A. (2011). Prinsip-prinsip ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasanah, T., & Irfan, Moh. (2022). Gadai Sawah dengan Sistem Tradisi Tanah Digarap Rahin Perspektif ‘Urf (Studi Kasus Desa Lajing Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan). jurnal studi keagamaan, Volume 7, Nomor 2, Desember 2022.
Homsyah, S., Hamdani, I., & Irfani, F. (2022). Mekanisme Pelaksanaan Akad Rahn Dalam Transaksi Gadai Sawah Menurut Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus Desa Pondok Panjang Kec. Cihara Kab. Lebak-Banten. ElMal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(3), 735–742. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i3.2037
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2019). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Neuwan (2016). Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Edisi ke-7. Jakarta: Indeks
Neuwan (2016). Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Edisi ke-7. Jakarta: Indeks
Rahmaniar, M., & Khalid, I. (2020). Analisis Pelaksanaan Rahn Dalam Gadai Sawah Di Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai. ArRibh : Jurnal Ekonomi Islam, 3(1). https://doi.org/10.26618/jei.v3i1.32
Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqih Muamalah: Di Lembaga Keuangan dam Bisnis Kontemporer | Perpustakaan Pascasarjana AIN Cirebon. https://opac.syekhnurjati.ac.id/perpuspasca/index.php?p=show_detail&id =2342, 2024-09-24 09:06:47
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta
Widoyoko, Eko Putro (2014). Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Zuhaili, W. (2011). Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. (Vol. 5). Damaskus: Dar al Fikr.