Blue Economy Financing Melalui Instrumen Moneter Islam
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan instrumen keuangan dan moneter Islam dalam pembiayaan Blue Economy yang berkelanjutan. Kajian ini mengintegrasikan nilai-nilai Maqashid Syariah dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mewujudkan sistem ekonomi yang seimbang antara pertumbuhan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Metode penelitian mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menelaah berbagai sumber pustaka dengan sumber berupa literatur akademik, jurnal, laporan lembaga keuangan syariah, dan regulasi pemerintah. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dan normatif berdasarkan prinsip Maqashid Syariah dan Fiqh Bi’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen moneter Islam seperti Blue Sukuk dan Profit and Loss Sharing (PLS) mampu menjadi alternatif pembiayaan inovatif bagi sektor maritim dan kelautan. Integrasi ZISWAF dalam skema blended finance juga memperkuat pembiayaan inklusif bagi masyarakat pesisir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembiayaan Blue Economy melalui instrumen keuangan dan moneter Islam berpotensi mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis syariah. Rekomendasi penelitian meliputi penguatan regulasi, inovasi produk keuangan syariah, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Almas, B. (2024). Blue sukuk, “Paradigma Fiqh Lingkungan dan Masa Depan Ekosistem Laut Indonesia.” Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains, 6, 3–4.
Anwar, Aan Zainul., et al. (Agustus, 2024). Zakat Perikanan Sebagai Alternatif Solusi Pengentasan Kemiskinan Nelayan Dan Masyarakat Pesisir. Jakarta: Pusat Kajian Strategis-Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS), 2.
Awwad, N., & Arnaout, M., (2023) “Wakaf Hijau untuk Pelestraian Lingkungan,” https://www.bwi.go.id/, https://share.google/BhKHZO8cljNBRoWLx.
Darmawan, J., Insani, F., Yuni, I. D., & Sugianto, S. (2023). Implementasi manajemen risiko pada lembaga pengelola zakat. Human Falah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 10(2), 115. https://doi.org/10.30829/hf.v2i10.18314.
Departemen Ekonomika Dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. (18 Oktober, 2025). BI-Rate dan Strategi Pro-Poor Growth. Diambil dari https://deb.sv.ugm.ac.id/bi-rate-dan-strategi-pro-poor-growth/.
Erianto, R., Hasibuan, I. M., & Batubara, M. (2024). Blue Economy perspektif maqashid syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 9(1), 1–18. https://doi.org/10.37366/jespb.v9i01.1143.
Hariyanto, E. (2020). Potensi dan strategi penerbitan Blue sukuk. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 5(2), 151–170. https://doi.org/10.33105/itrev.v5i2.216.
Hayat, A. S. R. (2020). Impelementasi Pemeliharaan Jiwa (Hifz Al-Nafs) pada Pengasuhan Anak Berbasis Keluarga. FOKUS: Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, 5(2), 151–170. https://doi.org/10.29240/jf.v5i2.1404.
Irfany, M. I., Rusydiana, A. S., & Nurhalim, A. (2022). Potensi pengembangan Blue Sukuk sebagai pembiayaan inovatif bagi sektor kelautan Indonesia. Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika, 4(3), 296–301. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.v4.i3.6.
Istiqomah, N., Izzany, M., & Nurhasanah, A. (2025). Peran kebijakan fiskal dan moneter Islam dalam mewujudkan keadilan. JUREKSI: Journal of Islamic Economics and Finance, 3(3), 18–33. https://doi.org/10.59841/jureksi.v3i3.2863
Lu’liyatul, M., et all., (2025) “Cash Waqf Linked Blue Sukuk (CWLBS) for Sustainable Marine Ecosystem: A Conceptual Model, 9-10.
Nasution, A. A., Balqis, K. P., Zalyanti, C. A., Harahap, I. T. S., & Batubara, M. (2024). Mekanisme transmisi kebijakan moneter di negara berkembang. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(3), 1984–1998. https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23204.
Otoritas Jasa Keuangan. (t.t.). Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (pp. 29–30).
Ramadani, Lalu Ahmad. (2022, 14 November). Sistem Perhitungan Bagi Hasil Bank Syariah. NTB: CV Alfa Press, 54. https://repository.uinmataram.ac.id/2640/1/Buku%20Ram a.pdf.
Ramadhani, F., & Timur, Y. P. (2024, Maret). Integrasi wakaf uang dalam pengembangan ekonomi minapolitan. Diambil dari https://share.google/q8uflY34aY91j7sPj.
Rasyid, A. M. I., & Hannase, M. (2021). The effect of zakat on social welfare and economic growth in Indonesia: A case study. Dalam Proceedings of the 2nd Kedah International Zakat Conference 2021 (i-KEIZAC) (p. 12).
Rufaida, E. R. (2024). Profit and Loss Sharing: Konsep dalam perspektif Islam dan teori perbankan syariah. Abdurrauf Social Science, 1(2), 136–137. https://journal.abdurraufinstitute.org/index.php/arsos
Sari, Y., Ridwansyah, & Anggraeni, E. (t.t.). Analisis strategi pemasaran digital pada UMKM. Jurnal Manajemen dan Akuntansi (WANARGI), 2(1), 3.
Supriyadi, H., & Hasanuddin, M. (2025). Integrasi wakaf dalam kebijakan fiskal: Analisa tantangan dan peluang penerapan di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 193.
Wizki, D. P., Sumantri, R., & Asrol, S. (2025, Juni). Manajemen risiko pada pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (Studi kasus Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Sumatera Selatan). JITAA: Journal of International Taxation Accounting and Auditing, 4(1), 40. https://doi.org/10.62668/jitaa.v4i01.1731
Yanova, M. H., & Komarudin, P. (2024). Penggunaan Blue sukuk sebagai instrumen pendanaan berkelanjutan: Tinjauan terhadap perspektif regulasi. AMAL: Journal of Islamic Economic and Business (JIEB), 6(1), 17–19.
https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/amal/article/view/7323
Zuhdi, M. H. (2020). Paradigma Fiqh Al-Bi’ah (p. 104). Mataram: Sanabil.