Green Waqf dan Green Sukuk: Analisis Pembiayaan Berkelanjutan Dalam Ekonomi Islam
Main Article Content
Abstract
Krisis lingkungan global memerlukan mekanisme pendanaan berkelanjutan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini mengkaji fungsi Green Waqf dan Green Sukuk dengan meninjau sumber-sumber akademik dan dokumen resmi dalam literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Green Waqf mendorong perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan Green Sukuk berhasil mendanai inisiatif ramah lingkungan seperti energi terbarukan dan infrastruktur berkelanjutan. Secara kolektif, alat-alat ini membantu dalam mitigasi perubahan iklim, memfasilitasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dan mendorong pembangunan berkelanjutan dalam konteks ekonomi Islam.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Abduh, A., & Siregar, S. (2024). Instrumen keuangan sosial Islam dan keberlanjutan lingkungan (SDGs 13). Islamic Business and Finance (IBF), 5(1), 42–63.
Alifia Risanti, Maurizka, Farouk Abdullah Alwyni, and Prameswara Samofa Nadya. “Peran Green Sukuk Dalam Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan.” Prosiding Konferensi Nasional Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi (KNEMA) 1177 (2020): 1–11.
Azwar, Azwar. “Peluang, Tantangan, Dan Strategi Peningkatan Literasi Wakaf Di Kalangan Generasi Z.” TIJARAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis Syariah 1, no. 1 (2024): 77–89.
Hidayatullah, Rahmat, and Asrizal Saiin. “Dinamika Hukum Wakaf Di Indonesia Tantangan Dan Solusi Dalam Pengelolaan Aset Wakaf Produktif.” Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 01 (2025): 11–23.
Hiljannah, Z. Z., Desfiansyah, F., Putra, A. T., & Sarjono, O. R. (2023). The role of Green sukuk for sustainable national development: Peran Green sukuk terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2), 149–157.
https://doi.org/10.37058/jes.v8i2.7577
Khodijah, S., Fasa, M. I., & Suharto. (2023). Islamic economics and business review. Islamic Economics and Business Review, 1(1), 132–144.
Maulana, M., Bisri, A., Rahmat, P., & Hannum, U. (2025). Investasi syariah sebagai strategi pembangunan masa depan yang berkelanjutan: Kajian konseptual dan empiris. MAMEN: Jurnal Manajemen, 4(3), 511–521.
https://doi.org/10.55123/mamen.v4i3.5928
Putri, Aries Mawarni, Djuwityastuti, and Adi Sulistyono. “Implementasi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Seri Sukuk Negara Ritel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.” Privat Law III, no. 2 (2015): 37–47.
Rahman, W. H. A., & Mutakin, A. (2023). Fiqh ekologi, upaya merawat lingkungan hidup berbasis konsep maqashid syariah. Syariah: Journal of Fiqh Studies, 1(2), 107–126.
https://doi.org/10.21093/mj.v12i2.331
Rohaini, J., Adinda, R., & Mashudi. (2024). Peran kebijakan pemerintah dalam pengembangan Green sukuk di Indonesia. El-Barka: Journal of Islamic Economics and Business, 1(3), 251.
https://journal.syamilahpublishing.com/index.php/mahkamah/
Sekar Sari, Nabila. “At Tajir.” Jurnal Manajemen Bisnis Syariah 2, no. 1 (2025): 207–21.
Winarsih, S., & Sisdianto, E. (2024). Peran laporan keuangan dalam menilai transparansi dan keberlanjutan bank syariah. JMA, 2(12), 3031–5220.