Pengaruh Penerapan Sanksi Disiplin terhadap Peningkatan Kinerja ASN di Distrik Ransiki Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh penerapan sanksi disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat terhadap peningkatan kinerja ASN di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode sensus terhadap seluruh 66 ASN aktif (43 PNS dan 23 P3K), data dikumpulkan melalui kuesioner berskala Likert 1–5 yang terdiri dari 32 butir pernyataan. Analisis menggunakan regresi linear berganda dengan model Y = a + b₁X₁ + b₂X₂ + b₃X₃ + e. Hasil penelitian menunjukkan: (1) sanksi disiplin ringan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja ASN (β=0,287; t=2,941; sig=0,004); (2) sanksi disiplin sedang berpengaruh positif dan signifikan (β=0,312; t=3,247; sig=0,002) dan merupakan variabel paling dominan; (3) sanksi disiplin berat berpengaruh positif dan signifikan (β=0,241; t=2,683; sig=0,009); (4) ketiga variabel secara simultan berpengaruh signifikan (F=38,412; sig=0,000; R²=0,649). Sanksi disiplin sedang yang bersifat ekonomis melalui pemotongan tunjangan kinerja terbukti paling efektif mengubah perilaku ASN karena dampaknya langsung dirasakan. Hasil ini mengonfirmasi teori pengkondisian operan Skinner dan teori keadilan Adams dalam konteks manajemen disiplin birokrasi daerah terpencil Papua Barat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Adams, J. S. (1965). Inequity in social exchange. Advances in Experimental Social Psychology, 2, 267–299.
ANTARA News Papua Tengah. (2025, 21 Oktober). Inspektur Papua Barat sebut tujuh ASN masuk daftar sidang kode etik. https://papuatengah.antaranews.com/berita/73741.
ANTARA News. (2021, 2 Juni). Disiplin ASN Papua Barat jadi catatan khusus BKN RI. https://www.antaranews.com/berita/2187758/disiplin-asn-papua-barat-jadi-catatan-khusus-bkn-ri.
Dessler, G. (2020). Human resource management (16th ed.). Pearson Education.
Evaluasi kebijakan disiplin PNS: Analisis PP 94/2021 di Kabupaten Sidoarjo. (2025). Wissen: Jurnal APPISI.
Ferdinand, A. (2014). Metode penelitian manajemen (Edisi 5). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariete dengan program IBM SPSS 25 (Edisi 9). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gibson, J. L., Ivancevich, J. M., & Donnelly, J. H. (2019). Organizations: Behavior, structure, processes (15th ed.). McGraw-Hill.
Handoko, T. H. (2018). Manajemen personalia dan sumber daya manusia (Edisi 2). BPFE.
Hasibuan, M. S. P. (2019). Manajemen sumber daya manusia (Edisi Revisi). Bumi Aksara.
Implementasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS di Mahkamah Syariah Meulaboh. (2023). Jurnal Serambi Hukum, 16(02).
Kemenkumham Papua. (2024, 5 November). Penegakan disiplin pegawai sebagai upaya mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas.
Lambi, M. (2023). Pengaruh kompetensi, disiplin dan kompensasi terhadap kinerja pegawai pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat. YUME: Journal of Management, 6(1), 88–97.
Mandacan, R. S., Lambi, M., & Salosso, M. (2025). Membangun kinerja ASN di pegunungan: Peran disiplin kerja pegawai Distrik Hink Kabupaten Pegunungan Arfak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9818–9831.
Mangkunegara, A. P. (2017). Manajemen sumber daya manusia perusahaan. Remaja Rosdakarya.
Miranti, A., & Pamungkas, Y. (2022). Pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 411–420.
Nugroho, R. A. (2024). Efektivitas sistem informasi presensi terhadap disiplin pegawai. STIA LAN Jakarta.
Pengaruh disiplin kerja PNS terhadap kinerja pegawai di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat. (2024). Jurnal Sumber Daya Aparatur.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 202.
Respationo, S., dkk. (2024). Implementasi penegakan sanksi hukuman disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(1).
Rivai, V., & Sagala, E. J. (2018). Manajemen sumber daya manusia untuk perusahaan (Edisi 3). Rajawali Pers.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2019). Organizational behavior (18th ed.). Pearson.
Saragih, B. (2020). Reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN di Indonesia. Sinar Grafika.
Sedarmayanti. (2017). Manajemen sumber daya manusia: Reformasi birokrasi dan manajemen pegawai negeri sipil. Refika Aditama.
Siagian, S. P. (2018). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.
Sinambela, L. P. (2018). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.
Skinner, B. F. (1953). Science and human behavior. Macmillan.
Steers, R. M. (2005). Efektivitas organisasi: Kaidah perilaku. Erlangga.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Surbakti, D. R., & Simatupang, N. (2022). Mekanisme penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN yang melakukan tindak pidana. EduYustisia: Jurnal Edukasi Hukum, 1(1), 1489–1495.
Sutrisno, E. (2019). Manajemen sumber daya manusia (Edisi 10). Kencana.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6.
Widodo, J. (2018). Manajemen kinerja dan disiplin pegawai negeri sipil. Airlangga University Press.
Wirawan. (2015). Manajemen sumber daya manusia Indonesia: Teori, psikologi, hukum ketenagakerjaan, aplikasi, dan penelitian. RajaGrafindo Persada.