Analisis Perbandingan Kinerja Perbankan Syariah Menggunakan Metode Maqashid Syariah Index
Main Article Content
Abstract
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menuntut adanya pengukuran kinerja yang tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga pada pencapaian tujuan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kinerja Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat Indonesia pada tahun 2024 menggunakan pendekatan Maqashid Syariah Index. Metode penelitian yang digunakan Adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan yang dipublikasikan oleh masing-masing bank. Analisis ini dilakukan dengan menghitung rasio kinerja berdasarkan indikator MSI, kemudian mengalikan dengan bobot yang telah ditetapkan untuk memperoleh nilai index masing-masing bank. Hasil penelitian menunjukan bahwa BMI memiliki nilai Maqashid Syariah Index yang lebih tinggi dibandingkan BSI, yang menunjukan kinerja yang lebih baik dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah, terutama dimensi keadilan dan kemaslahatan. Sementara itu, BSI menunjukan kinerja yang lebih baik pada dimensi Pendidikan meskipun belum optimal secara keseluruhan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BMI lebih unggul dalam pencapain tujuan Maqashid Syariah Index pada tahun 2024 dibandingkan BSI.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Aisyah, dan Miswan Ansori. 2025. “Peran Dan Kontribusi Perbankan Syariah Dalam Perekonomian Indonesia: Tinjauan Histori.” JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam 5(1): 15. https://doi.org/10.30739/jpsda.v5i1.3405.
Annisa, Nada, Evi Ekawati, dan Is Susanto. 2025. “Analisis Uji Kinerja Bank Syariah Menggunakan Maqashid Syariah Index dan Islamicity Performance Index (Studi pada Bank Umum Syariah tahun 2021-2024).” Jurnal Akuntansi dan Keuangan 4(3): 606. doi:https://doi.org/10.54259/akua.v4i3.5191.
Asnaini, Sri Wahyuni, Desyi Erawati, Fatrilia Rasyi Radita, Siti Maesaroh, Mohammad Johan, Lusiana Sari, Didi Suratdi, dan Akfika Rizky Sabilla. 2025. “Analisis Komparasi Kinerja Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat Melalui Pendekatan Maqashid Syariah Index.” Journal of Communication Education 19(2): 87. doi:https://doi.org/10.58217/joceip.v19i2.522.
Etika, Citra. 2024. “Analisis Kinerja Perbankan Syariah Dengan Pendekatan Indeks Maqashid Syariah Di Indonesia.” Jurnal Eurasia: Economics & Business 7(3): 2. doi:https://doi.org/10.30596/liabilities.v7i3.21638.
Farid, Achmad. 2024. “Manajemen Sumber Daya Manusia: Pendekatan Maqashid al-Shariah dalam Pengelolaan Karyawan.” LAN TABUR : Jurnal Ekonomi Syariah 5(2): 410. https://doi.org/10.53515/lt.v5i2.114.
Mohammad, Mustofa Omar, dan Dzuljastri Abdul Razak. 2008. “The Performance Measurement of Islamic Banking Based on the Maqasid Framework.” Islamic Financial Economy and Islamic Banking: 9. doi:https://doi.org/10.4324/9781315590011-15.
Mursyid, Mursyid, Hadri Kusuma, dan Achmad Tohirin. 2021. “Performance Analysis of Islamic Banks in Indonesia: The Maqashid Shariah Approac.” Journal of Asian Finance, Economics and Business 8(3): 308. https://doi.org/10.13106/JAFEB.2021.VOL8.NO3.0307.
Nurlaeli, Leli. 2024. “Perkembangan Uang sebagai Alat Pembayaran dan Peran Bank Berdasarkan Regulasi di Indonesia: Tinjauan Pustaka.” Dohara Publisher Open Access Journal 01(01): 14. https://dohara.or.id/index.php/isjbems/article/view/612/344.
Priyatno, Prima Dwi, Ade Nur Rohim, dan Lili Puspita Sari. 2022. “Analisis Kinerja Bank Syariah di Indonesia Berbasis Maqashid Sharia Index.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8(3): 2434. doi:https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6581.
Rahman, Alfian Izzat El. 2023. “Transaksi Chip Game higgs Domino dalam Pandangan Hukum Perjanjian Syariah.” Al-huquq: Journal of Indonesia Islamic Economic Law 5(1): 83. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v5i1.8823.
Sugiyono. 2013. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta Bandung.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2017. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.” In 25, Alfabeta Bandung, 35.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.” https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.pdf.
Wahyuni, Sari, dan Zulhamdi. 2022. “Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional.” Al-Hiwalah: (Sharia Economic Law) 1(1): 188. doi:https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i2.879.