Analisis Perhitungan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Legislatif Kota Sukabumi

Main Article Content

Wasifah Hanim

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota Legislatif Kota Sukabumi tahun 2025-2029. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif. Data yang dikumpulkan meliputi data primer dan data sekunder, data primer yang dikumpulkan adalah harga sewa kendaraan roda empat yang diperoleh dari biro jasa penyewaan kendaraan. Data sekunder adalah dokumen - dokumen peraturan tentang transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD. Perhitungan tunjangan transportasi ditentukan berdasarkan harga sewa kendaraan roda empat. Kriteria fisik jenis kendaraan sebagai penentu besarnya tunjangan transportasi adalah kendaraan jenis sedan/minibus dengan kapasitas/kapasitas silinder berkisar antara 2000 cc-2500 cc. Parameter yang digunakan adalah harga sewa rata-rata, harga sewa tertinggi, dan harga sewa terendah serta simpangan baku. Formulasi perhitungan terdiri dari 3 (tiga) skenario, yaitu skenario harga rata-rata, skenario harga terendah, dan skenario harga tertinggi. Pemilihan tersebut didasarkan pada 2 (dua) pertimbangan, yaitu kemampuan keuangan daerah dan perbandingan dengan beberapa kota di Jawa Barat dan Banten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas keuangan Daerah Kota Sukabumi tergolong tinggi. Berdasarkan perbandingan tunjangan transportasi di beberapa kota di Jawa Barat dan Banten, Kota Sukabumi berada di peringkat keenam dari tujuh kota. Besaran tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota Legislatif Kota Sukabumi periode 2025-2029 dengan skenario harga tertinggi.

Article Details

How to Cite
Hanim, W. (2026). Analisis Perhitungan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Legislatif Kota Sukabumi. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 4(2), 3280–3292. https://doi.org/10.62421/jibema.v4i2.779
Section
Articles

References

Alfatih, A. (2021). Panduan Praktis Penelitian Deskriptif Kuantitatif. In Universitas Sriwijaya.

Beny Johannis, Jemmy J. Pietersz, R. N. (2020). Penggunaan Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. X(27), 27–36.

Ernawati, Fredy Jayen, Arief Noviarakhman Zagladi, S. (2017). SURVEY KAJIAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN TANAH LAUT Ernawati,. Kindai, 11(1), 13–21.

Haryono, R., & De Keizer, H. (2022). Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Acuan Dalam Memberikan Tunjangan Bagi Anggota Dprd Kabupaten Subang Tahun 2022. Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis Dan Akuntansi : EMBA, 1(1), 43–51. https://doi.org/10.59820/emba.v1i1.14

Kementerian Dalam Negeri. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. In 2017. https://peraturan.bpk.go.id/Details/111422/permendagri-no-62-tahun-2017

Maimunah, S., Yusuf, A., & Sunarya, H. (2020). Analisis Sikap, Minat Dan Motivasi Mahasiswa Terhadap Keputusan Menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi. Jurnal Akuntansi (Ja), 7(1), 58–70.

Neger, K. D. (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. In Journal of Chemical Information and Modeling.

Nurak, A. P. N., & Eko Wardani, S. B. (2021). Konflik Kepentingan Antara Pimpinan Daerah dan DPRD Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial Dan Politik (JISoP), 3(1), 1. https://doi.org/10.33474/jisop.v3i1.9218

Oktavianoor, M. R., & Faozi, I. (2020). Kajian Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru. Al –Ulum Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(April), 45–59.

Pemerintah Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah RI No 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pemerintah Kota Sukabumi. (2022). Peraturan Wali Kota Sukabumi No 12 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Suka Bumi.

Saifudin, S. (2022). Analisis Yuridis Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dprd Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 12 Tahun 2020. Negara Dan Keadilan, 11(2), 182–201. https://jim.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/18651%0Ahttps://jim.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/viewFile/18651/14184

Sihombing, P. R., & Arsani, A. M. (2020). Pengaruh Transparansi, LKPD dan PAD terhadap Kinerja Pemerintah Daerah. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis, 4(2), 179–184. https://doi.org/10.31294/jeco.v4i2.8108