Evaluasi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Tentang Pendapatan dan Aspek Perpajakan Pada PT. PLN (Persero) UP3 Manado
Main Article Content
Abstract
Pendapatan merupakan salah satu unsur penting dalam laporan keuangan karena mencerminkan hasil dari aktivitas operasi suatu perusahaan. Oleh karena itu, penerapan standar akuntansi yang tepat diperlukan agar pendapatan dapat diakui, diukur, dicatat, disajikan, dan diungkapkan secara tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan standar akuntansi keuangan tentang pendapatan dan aspek perpajakan pada PT PLN (Persero) UP3 Manado. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi yang berkaitan dengan transaksi pendapatan, perlakuan akuntansi, serta aspek perpajakan pada objek penelitian. Analisis dilakukan dengan membandingkan praktik akuntansi yang diterapkan perusahaan dengan ketentuan PSAK 115 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan serta ketentuan perpajakan yang relevan. Evaluasi dilakukan terhadap pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan pendapatan serta hubungan antara perlakuan akuntansi komersial dan perpajakan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian penerapan akuntansi pendapatan dan aspek perpajakan dengan ketentuan yang berlaku serta mengidentifikasi bagian yang masih memerlukan perbaikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu akuntansi dan menjadi masukan praktis bagi Perusahaan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Baiq, K. M. P., Aptasari, F. W., Mujahidi, K., & Hastuti, E. W. (2025). Akuntansi pendapatan kontrak konstruksi berdasarkan PSAK 115 tentang pendapatan dari Kontrak dengan pelanggan. Journal of Accounting and Digital Finance, 5(1), 93–106. https://doi.org/https://doi.org/10.53088/jadfi.v5i1.1719
Direktorat Jenderal Pajak. (2021a). Pajak Penghasilan Badan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/
Direktorat Jenderal Pajak. (2021b). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Ketentuan Perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Pajak Penghasilan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/
Firmansyah, A., & Tama, S. B. (2021). Perbedaan perlakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sebelum dan sesudah penerapan PSAK 72 di Indonesia. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 270–280.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2022). Standar Akuntansi Keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia. https://web.iaiglobal.or.id/
Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. https://web.iaiglobal.or.id/
Ikatan Akuntan Indonesia. (2025). Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Efektif per 1 Januari 2025. Ikatan Akuntan Indonesia. https://web.iaiglobal.or.id/
Ikatan Akuntan Indonesia. (2026). Aspek Pajak untuk Instrumen Keuangan, Pendapatan Kontrak & Sewa. Ikatan Akuntan Indonesia. https://web.iaiglobal.or.id/
Indrawati, N. M., Warongan, J. D. L., & Latjandu, L. D. (2021). Evaluasi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 72 Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggan Terhadap Pengakuan Pendapatan Atas Penjualan kWh Meter Listrik Pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Layanan Pelanggan Manado Selatan. Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, Vol 9, No 2 (2021): JE VOL 9 NO 2 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.53825/japjayakarta.v6i01.299
Mulyono, A., Pratama, R. Y., & Estrini, D. H. (2023). Rekonsiliasi Pajak Penghasilan (PPh) Laporan Keuangan Komersial ke Laporan Keuangan Fiskal. JURNALIS (Jurnal Akuntansi Dan Ilmu Bisnis), 4(2), 1–8. https://journal.aisyahuniversity.ac.id/index.php/JAA/article/view/REKONSILIASI
Nurfia, S., Supriyanto, J., & Fadillah, H. (2022). Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Terhadap Perhitungan PPh Badan [Universitas Pakuan]. https://eprints.unpak.ac.id/2129/
PT PLN (Persero). (2021). Laporan Tahunan PT PLN (Persero) Tahun 2021. PT PLN (Persero). https://web.pln.co.id/bki/laporan-tahunan
Republik Indonesia. (1983a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id/
Republik Indonesia. (1983b). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. https://peraturan.bpk.go.id/
Republik Indonesia. (1983c). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. https://peraturan.bpk.go.id/
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id/
Rianto, T. P., Manossoh, H., & Korompis, C. W. M. (2023). Evaluasi pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK No. 72 pada meter pascabayar di PT. PLN (Persero) ULP Manado Selatan. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 43–48. https://doi.org/https://doi.org/10.58784/rapi.90
Setiawati, N., Sinaga, E. A., & Hadi, S. (2024). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Terhadap PPh Badan Terutang. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan Jayakarta, 6(01), 25–32.