Analisis Komparasi Target Dan Realisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan Di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2024
Main Article Content
Abstract
Pajak Air Permukaan (PAP) dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Potensi penerimaannya berkaitan dengan aktivitas wajib pajak dan besarnya pemanfaatan air, sehingga kualitas data objek pajak serta pengawasan menjadi bagian penting. Bagian Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan target dan realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), efektifitas pencapaiannya, strategi penetapan target, serta faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan PAP di Provinsi Sulawesi Utara selama 2021-2024. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data dari laporan target dan realisasi PAP, dokumentasi, peraturan terkait, serta wawancara semi-terstruktur dengan pegawai yang menangani PAP di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pemungutan PAP berfluktuasi, yaitu sebesar 57,35% pada 2021, 110,55% pada 2022, 78,17% pada 2023, dan 99,79% pada 2024. Rata-rata efektivitas selama empat tahun mencapai 86,47%. Fluktuasi tersebut berkaitan dengan kendala administrasi, keterbatasan sumber daya manusia, pengawasan wajib pajak, serta koordinasi dengan instansi terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemungutan PAP belum konsisten mencapai target, sehingga diperlukan penguatan administrasi, pengawasan, dan koordinasi untuk meningkatkan penerimaan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Arifin, M., & Dewi, L. (2022). Pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pajak daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 4(1), 45–57.
BPK RI. (2021). Dasar Hukum Pajak Air Permukaan peraturan.bpk.go.id,
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2020). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). SAGE Publications.
DTCCNews. (2020). Beda Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/22890/beda-pajak-air-permukaan-dan-pajak-air-tanah
Gowasa, N., & Yuliamir. (2025). Evaluasi historis dalam perencanaan target penerimaan daerah. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Daerah, 5(2), 120–134.
Halim, A. (2021). Kepatuhan pajak dan sanksi administratif dalam perpajakan daerah. Jurnal Perpajakan Daerah, 6(1), 55–68.
Handayaningrat, S. (2020). Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan. Jakarta: Rajawali Pers.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Nuraeni, I. (2021). Respons fiskal daerah terhadap kondisi ekonomi dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekonomi Daerah dan Perpajakan, 3(3), 89–103.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (2019). Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan .
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (2024). Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah .
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (2024). Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan .
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah .
Putra, A., & Lestari, D. (2023). Pemanfaatan teknologi informasi dalam penguatan sistem monitoring pajak daerah. Jurnal Teknologi dan Kebijakan Publik, 2 (4), 211–223.
Raihanah Zalikhah, N., & Dewi, C. M. (2023). Analisis efektivitas penerimaan Pajak Air Permukaan dan kontribusinya terhadap PAD Provinsi Sulawesi Tengah.Jurnal Keuangan Daerah, 6 (2). https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS
Siagian, S. P. (2020). Fungsi Manajerial Pemerintahan Daerah. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2021). Metode Peneltian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryo Prasetya Riyadi, Benny Setiawan (2020). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pemungutan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan) .
Takwim, T., & Tomanggung, D. (2022). Evaluasi sistem pemungutan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah (Studi pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe). Sibatik Journal, 1 (9), 1901–1908. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i9.274
Taroreh, E. I., Runtu, T., & Mintalangi, S. S. E. (2024). Analisis pengenaan tarif dan perhitungan Pajak Air Permukaan pada wajib pajak berdasarkan Perda Sulut Nomor 5 Tahun 2018 (Studi kasus pada Bapenda Provinsi Sulawesi Utara). Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2 (2), 414–420. https://doi.org/10.58784/rapi.219
Wauran, A. (2022). Implementation of super tax deduction tax planning model design based on PMK No 128/PMK.010/2019 as an effort for human resource development and development in industry in the region of North Sulawesi.JESICAConference. https://conference.upnvj.ac.id/index.php/jesica/article/view/2384
Widodo, A. (2020). Kebijakan fiskal daerah dalam konteks dinamika ekonomi regional. Jurnal Keuangan Daerah, 5 (1), 15–30.