Analisis Dampak Praktik Aplikasi Pinjaman Online Terhadap Perilaku Konsumsi Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Main Article Content
Abstract
TuTujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui analisis dampak praktik aplikasi pinjaman online bagi masyarakat di desa tanjungjaya kecamatan rajadesa kabupaten ciamis terhadap perilaku konsumsi masyarakat ditinjau dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah Field Research (penelitian langsung dilapangan) dengan pendekatan kualitatif deskriftif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunnakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis penelitian, hasilnya menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat di desa tanjungjaya kecamatan rajadesa kabupaten ciamis melakukan pinjaman online yaitu meminjam uang di aplikasi pinjaman online lebih mudah prosedurnya dan cepat pencairan uangnya, pinjaman dilakukan dikarenakan desakan kebutuhan atau keperluan darurat, dampak praktik aplikasi pinjaman online di desa tanjungjaya berdampak negatif, karena besarnya bunga yang dibebankan kepada masyarakat, ditambah dengan denda perhari yang nilainya besar, apabila masyarakat telat membayar, dan cara penagihan hutang yang tidak manusiawi kepada masyarakat yang nunggak pembayaran. kemudian perilaku konsumsi masyarakat dalam membelanjakan hasil pinjaman online itu sebagian digunakan untuk konsumsi terutama digunakan untuk bermain judi slot, sehingga berdampak negatif terhadap masyarakat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Anwar, A. F., Riyanti, N., & Alim, Z. (2020). Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa Dsn-Mui No. 117/Dsn-Mui/Ix/2018. Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan Dan Kebudayaan, 21(2).
Fauji, D. A. S. (2020). Financial Technology. Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara PGRI.
Hidayat, A., Azizah, N., & Ridwan, M. (2022). Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i1.115
Ipandang, A. A. (2020). Konsep riba dalam fiqih dan al-qur’an: Studi komparasi. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan …, 19(2), 1080–1090. https://doi.org/10.30863/ekspose.v19i2.1143
Lbs, L. A. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pinjaman Online. Repository IAIN Bengkulu, 89. http://repository.iainbengkulu.ac.id/10023/
Lova, E. F. (2021). Financial Technology Peer To Peer Lending Syariah: Sebuah Perbandingan Dan Analisis. Jeblr, 1(2), 29–41.
Mailanti, A. F. (2022). Dampak Pinjaman Berbasis Online Di Kota Bengkulu Dalam Tinjauan Ekonomi Islam. In Skripsi: UIN FATMAWATI SUKARNO BENGKULU.
Prakasa, I. R. (2019). Iktikad Baik Pada Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) yang Mengandung Prestasi Multitafsir. DSpace Repository UII, 5–10.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Bisnis. Alfabeta.
Wijayanti, S. (2022). Dampak Aplikasi Pinjaman Online Terhadap Kebutuhan Dan Gaya Hidup Konsumtif Buruh Pabrik. MIZANIA: Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi, 2(2), 230–235. https://doi.org/10.47776/mizania.v2i2.592