Tinjauan Hukum Bisnis Syariah Terhadap Penggunaan OVO Paylater

Main Article Content

Tikka Dessy Harsanti
Kasmin
Rika Novitasari

Abstract

Artikel ini membahas tinjauan hukum bisnis syariah terhadap penggunaan OVO PayLater, sebuah layanan pembayaran cicilan yang semakin populer di Indonesia. Dengan pertumbuhan pesat teknologi finansial, penting untuk menganalisis kesesuaian OVO PayLater dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk larangan riba, kejelasan transaksi (gharar), dan tujuan yang halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yang meliputi analisis dokumen, wawancara dengan ahli fiqh, serta observasi praktik penggunaannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OVO PayLater memiliki potensi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna, namun juga mengandung risiko yang perlu diperhatikan, seperti keterlambatan pembayaran yang dapat menimbulkan biaya tambahan. Oleh karena itu, penting bagi penyedia layanan untuk menerapkan prinsip transparansi dan edukasi kepada pengguna. Artikel ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi pengguna dan penyedia layanan dalam memahami implikasi hukum syariah dari penggunaan OVO PayLater.

Article Details

How to Cite
Harsanti, T. D., Kasmin, & Novitasari, R. (2024). Tinjauan Hukum Bisnis Syariah Terhadap Penggunaan OVO Paylater. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 2(2), 163–170. https://doi.org/10.62421/jibema.v2i2.93
Section
Articles

References

Aristanti, N. Des. (2020). PayLater, Kartu Kredit Zaman Now yang Ternyata Bisa Bikin Kalap Belanja! Koin Works. Koinworks, 14.

Baits, U. A. N. (2019). Ambil Dulu, Bayar Belakangan| Konsultasi Agama dan Tanya Jawab Pendidikan Islam. Konsultasi Syariah. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/smk/article/view/13424

Duarte, P., Silva, S. C. e, & Ferreira, M. B. (2018). How convenient is it? Delivering online shopping convenience to enhance customer satisfaction and encourage e-WOM. Journal of Retailing and Consumer Services, 44(September), 161–169. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jretconser.2018.06.007

Eria, R., & Miftakhul, A. (2021). Pengalaman Pengguna Paylater Mahasiswa Di Surabaya. Jurnal Commercium, 4(2), 19–32.

Furcht, C. M., Buonato, J. M., Skuli, N., Mathew, L. K., Rojas, A. R. M., Simon, M. C., & Lazzara, M. J. (2014). Multivariate signaling regulation by SHP2 differentially controls proliferation and therapeutic response in glioma cells. Journal of Cell Science, 127(16), 3555–3567. https://doi.org/https://doi.org/10.1242/jcs.150862

Lexy, J. M. (2011). Qualitative Research Methods. Principles of Social Psychiatry: Second Edition, 732, 77–87. https://doi.org/10.1002/9780470684214.ch7

Loginov, M. P., Usova, N. V., & Nedorostkova, E. E. (2020). The Impact of the COVID-19 Coronavirus Pandemic on the National Digital Services Market Development (Exemplified by the Digital Commerce Segment). 486(Rtcov), 161–164. https://doi.org/10.2991/assehr.k.201105.030

Niranjanamurthy, M., Kavyashree, N., & Chahar, S. J. D. (2013). Analysis of E-Commerce and M-Commerce : Advantages , Limitations and Security issues. International Journal of Advanced Research in Computer and Communication Engineering, 2(6), 2360–2370.

Wahono, B., & Santoso, A. (2020). Penentu Keputusan Pembelian Online: Pelajaran Empiris dari Olx.co.id. Literatus, 2(2), 96–104. https://doi.org/10.37010/lit.v2i2.55